Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan ribu buruh yang melakukan aksi di depan Gedung DPR meminta agar Presiden SBY mencabut Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang upah minimum. Selain itu buruh menuntut kenaikan upah sebesar 50 persen.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia mengatakan, jika tuntutan buruh tidak dipenuhi pemerintah, maka akan dilakukan mogok nasional. "Kami tidak main-main untuk melakukan mogok nasional pada 28-30 Oktober 2013 tuntutan tidak dipenuhi," kata Said di Jakarta, Senin (21/10/2013).
Said menuturkan, kenaikan upah minimum 50 persen nasional merupakan hal yang wajar karena dasar penetapan upah minimum berdasarkan 60 item komponen hidup layak (KHL) sudah tidak relevan. Menurutnya, KHL itu harus diubah menjadi 84 item.
"Harusnya komponen KHL 84 item," ujarnya.
Lebih lanjut Said mengatakan, buruh juga mendesak direalisasikannya jaminan kesehatan 1 Januari 2014 untuk seluruh rakyat Indonesia dan menolak tidak pentahapan sampai 2019.
"Kami juga menuntut untuk hapus outsourcing di BUMN karena melanggar Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012," katanya.