Laporan Wartawan Tribunnews.com, M ZulfikarTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga dari enam terdakwa korban salah tangkap akan mengadu ke Komisi Yudisial dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keluarga korban akan mengadu dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
"Pengaduan ke KY pada pukul 11.00 WIB dan pengaduan ke Kompolnas pada pukul 13.00 WIB," kata Johanes Gea pengacara dari LBH Jakarta, Senin (21/10/2013).
Johanes menuturkan, dugaan salah tangkap tersebut diperkuat oleh kehadiran IP (18) yang mengaku sebagai pelaku sebenarnya dan sekaligus menyampaikan bahwa 6 Terdakwa tersebut tidak bersalah dan tidak berada di sekitar TKP ketika terjadinya pembunuhan tersebut.
Menurtnya, Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini juga tidak memutus berdasarkan hukum acara yang berlaku. Dasar pertimbangan satu-satunya yang digunakan oleh Majelis Hakim hanyalah pengakuan yang dibuat Para Terdakwa maupun saksi dalam BAP ketika penyidikan.
"Padahal terungkap di persidangan berdasarkan bukti bahwa pengakuan di BAP dibuat dilatarbelakangi adanya penyiksaan," ujarnya.
"Oleh karena itu kami akan mengadukan prilaku hakim kepada KY dan ketidakprofesionalan Penyidik ke Kompolnas. Sekaligus meminta perlindungan hukum dari LSPK terhadap IP yang telah bersedia menjadi saksi 'mahkota'," cetusnya.