Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Pengamen Dinilai Cacat Hukum

Keluarga dari enam terdakwa dugaan korban salah tangkap kepolisian, mengadu ke Komisi Yudisial (

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Vonis Hakim di Kasus Pembunuhan Pengamen Dinilai Cacat Hukum
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga dari enam terdakwa dugaan korban salah tangkap kepolisian, mengadu ke Komisi Yudisial (KY) terkait kasus pembunuhan pengamen Dicky Maulana (18) di Cipullir, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Mereka didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan diterima Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Eman Suparman. Nelson Nikodemus Simamora, pengacara dari LBH, mengatakan kedatangan mereka untuk mengadukan majelis hakim Pengdilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis perkara tersebut karena hakim memutuskan perkara tersebut cacat prosedural.

"Kami merasa putusan dilakukan terlalu cepat, hanya 15 menit setelah nota pembelaan dibacakan. Kapan mereka mempertimbangkan. Kita juga sidang setiap hari, padahal yang lain sidang seminggu sekali atau dua kali," ujar Nelson kepada wartawan di KY, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Diberitakan, kasus itu kembali mencuat ke publik usai IP (18) mengaku sebagai pelaku sebenarnya dan sekaligus menyampaikan bahwa enam terdakwa tersebut tidak bersalah dan tidak berada di sekitar TKP ketika terjadinya pembunuhan tersebut. Recananya, pihak keluarga juga akan mengadukan kasus tersebut ke Kompolnas.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas