Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

22 Hari Buron, Dua Pembunuh Holly Masih Berkeliaran

Sampai hari ini Selasa (22/10/2013) atau 22 hari setelah tewasnya Holly, dua tersangka belum juga diringkus

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Sampai hari ini Selasa (22/10/2013) atau 22 hari setelah tewasnya Holly, dua tersangka yang masih DPO belum juga diringkus pihak kepolisian. Tewasnya Holly Angela (30/9/2013) di Aprtemen Kalibata City, Jakarta Selatan merupakan suatu pembunuhan berencana.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, total pelaku pembunuhan ada 6 orang, lima komplotan pembunuh bayaran dan satu orang pengorder pembunuhan itu yakni Gatot, auditor utama BPK yang juga suami siri Holly.

Lima pelaku komplotan pembunuh bayaran tersebut yakni Surya Hakim dan Abdul Latif yang sudah ditangkap sebelumnya, Elriski yang tewas terjatuh di TKP, dan dua lainnya masih buron.

 Sampai hari ini Selasa (22/10/2013) atau 22 hari setelah tewasnya Holly, dua tersangka yang masih DPO belum juga diringkus pihak kepolisian.

"Dua DPO itu, yakni R dan PG masih belum tertangkap. Tim di lapangan masih memburu keduanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa segera ditangkap dan diproses hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (22/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

  Rikwanto menambahkan peran masing-masing DPO tersebut, adalah R merupakan eksekutor yang menaniayan Holly di dalam kamar bersama dengan Elriski.

Sampai akhirnya R berhasil melarikan diri dengan bantuan handuk. Sementara Elriski jatuh dan tewas di lokasi kejadian.

"DPO berinisial PG, dia ini direkrut oleh tersangka S yang sudah tertangkap sebelumnya. Dan PG juga merekrut tersangka-tersangka lainnya," kata Rikwanto.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas