Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Panggil Saksi Ahli Pidana, Kaji Pasal yang Disangkakan pada Dul

Kami akan undang saksi ahli pidana, minggu ini penyidik layangkan panggilan pada saksi ahli pidana.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik Panggil Saksi Ahli Pidana, Kaji Pasal yang Disangkakan pada Dul
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang melibatkan tiga mobil di KM 8,2 Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Kecelakaan antara sedan Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh anak ketiga Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), Daihatsu Grand Max, dan Toyota Avanza itu menewaskan 6 penumpang Grand Max dan melukai belasan penumpang lainnya. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai memeriksa Dul alias AQJ sebagai tersangka, penyidik selanjutkan akan meminta keterangan dari saksi ahli pidana mengenai pasal yang akan disangkakan pada Dul.

"Kami akan undang saksi ahli pidana, minggu ini penyidik layangkan panggilan pada saksi ahli pidana. Pemanggilan saksi ini untuk mengkaji pasal pidana yang dikenakan pada AQJ," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (22/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Lalu saat ditanya saat ini pasal apa yang akan disangkakan penyidik terhadap anak bungsu Ahmad Dhani tersebut, Rikwanto menjawab penyidik tetap menggunakan pasal 310 ayat 4, 3 dan 2 UU Lalulintas dan angkutan jalan tentang kelalaian mengakibatkan kecelakaan.

Rikwanto juga menambahkan turut hadirnya pihak Bapas saat pemeriksaan Dul, yakni pihak Bapas juga melakukan pengamanan dan analisa sendiri mengenai Dul. Dan nantinya hasil analisa dimasukkan dalam berkas perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas