Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gadis Pemenggal Kelamin Dipidana 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Neneng Nurhasanah binti Nacing (20), terdakwa kasus pemotongan kelamin, divonis penjara 2 tahun 6 bulan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Tribunnews.com, Tangerang - Neneng Nurhasanah binti Nacing (20), terdakwa kasus pemotongan kelamin, divonis penjara 2 tahun 6 bulan. Dia terbukti sebagai pelaku pemotong kelamin teman prianya, Abdul Muhyi (22), yang terjadi pada Mei silam.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto membacakan sejumlah pertimbangan perihal perbuatan Neneng sebelum menjatuhkan vonis. "Terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung. Terdakwa juga mengakui perbuatannya secara jujur dan menyesalinya," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/10/2013).

Sementara, pertimbangan yang membuat Neneng tetap harus merasakan dinginnya sel penjara, kata Bambang, adalah perbuatannya dianggap sebagai tindak penganiayaan.

"Perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang meresahkan  masyarakat. Kendati terdakwa beralasan itu adalah tindakan pembelaan diri, namun tetap tidak dibenarkan dan melanggar hukum," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Neneng hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan tersebut lebih rendah dibanding pembacaan dakwaan pada sidang perdana di mana Neneng bisa dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kuasa hukum Neneng berencana pikir-pikir dulu atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pihak kuasa hukum mengatakan akan terus berusaha hingga Neneng bebas penuh.

"Kami merasa vonis yang dijatuhkan asih terlalu berat. Neneng sesungguhnya adalah korban di sini. Seharusnya dia bebas dari dakwaan," ujar salah satu kuasa hukum Neneng, Eka Purnama Sari.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara, pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding. "Dua setengah tahun itu terlalu sebentar, sementara penganiayaan ini parah sekali," kata JPU Evalina. (kar)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas