Kasus Salah Tangkap, Kompolnas Minta Anggota Polsek Tanjung Duren Diproses Hukum
Menurut Kompolnas sanksi disiplin tidak cukup, melainkan harus diproses hukum
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima anggota Polsek Tanjung Duren yang salah menangkap Robin Napitupulu (25), warga Bekasi, Jawa Barat sudah dipastikan lalai dan dijatuhi hukuman sanksi disiplin.
Menanggapi sanksi disiplin tersebut yakni berupa penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode, dimutasi sifat demosi dari serse menjadi staff, dan ditempatkan pada tempat khusus 21 hari. Menurut Kompolnas sanksi disiplin tidak cukup, melainkan harus diproses hukum.
"Dalam kasus Robin saya lihat itu kecerobohan yang luar biasa. Tidak cukup hanya sanksi disiplin, itu hanya akan melemahkan dan terulang kembali. Jadi harus proses hukum," ujar Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman, Kamis (24/10/2013) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Dijelaskan Hamidah, apa yang terjadi terhadap Robin merupakan sebuah pelanggaran hukum karena terjadi penganiayaan. Dan menurut Hamidah, hal tersebut bukan hanya kesalahan prosedur tapi merupakan penganiayaan yang berakibat luka dan dirawat di RS.
"Saya kira harus proses hukum, ini harus timbulkan efek jera. Supaya penyidik ini lebih hati-hati, tidak ceroboh dan sewenang-wenang," tegas Hamidah.