Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vanny Rossyane Jalani Rehabilitasi

Permohonan rehabilitasi Vanny Rossyane yang diajukan dikabulkan Dir Narkoba Mabes Polri

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Vanny Rossyane Jalani Rehabilitasi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Vanny Rossyane, mantan kekasih bandar narkoba yang divonis mati Freddy Budiman, digiring saat akan konferensi pers di Gedung Direktorat IV Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/9/2013). Vanny ditangkap polisi disalah satu hotel di Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa sabu 2 paket, alat hisap, dan 2 handphone. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model majalah pria dewasa Vanny Rossyane akhirnya diperkenankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkoba Lido, Sukabumi.

"Permohonan rehabilitasi Vanny Rossyane yang diajukan dikabulkan Dir Narkoba Mabes Polri," kata pengacara Vanny, Windu Wijaya, kepada wartawan, Kamis (24/10/2013).

Windu menjelaskan, Vanny telah menjalani pemeriksaan oleh tim dokter dan dinyatakan layak untuk direhabilitasi. Menurutny, pagi tadi, Vanny sudah meninggalkan kantor Direktorat IV Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur.

"Hari ini Kamis, Vanny Rossyane akan diantarkan ke Lido untuk menjalani rehabilitasi," lanjutnya.

Diberitakan, Vanny Rossyane, mantan kekasih gembong narkoba Freddy Budiman, ditangkap di sebuah kamar hotel di daerah Jakarta Barat, Senin (16/9/2013). Dari kamar tersebut, petugas menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).

Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas