Salah Tangkap dan Aniaya Robin, 5 Anggota Polisi Kena Hukuman
Lima anggota Polsek Tanjung Duren yang salah menangkap Robin Napitupulu (25), warga Bekasi, Jawa Barat, dijatuhi hukuman sanksi disiplin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima anggota Polsek Tanjung Duren yang salah menangkap Robin Napitupulu (25), warga Bekasi, Jawa Barat, dijatuhi hukuman sanksi disiplin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, oknum polisi tersebut dinyatakan lalai dalam tugas hingga menyebabkan salah tangkap.
"Robin tidak menuntut, semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Biaya RS sudah ditanggung Polres Jakarta Barat begitu juga mobil Robin sudah diganti baru," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (24/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menuturkan lima anggota tersebut sudah menjalani sidang disiplin dan dikenakan sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode, dimutasi sifat demosi dari serse menjadi staff, dan ditempatkan pada tempat khusus 21 hari.
"Itu hasil dari sidang disiplin terhadap lima anggota yang lalai," kata Rikwanto.
Rikwanto menuturkan anggota dikenakan ketentuan hukuman disiplin karena terbukti melanggar Pasal 4 huruf d dan Pasal 5 huruf a PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 4 huruf (d) mengatur tentang kehidupan bernegara dan bermasyarakat, di mana anggota Polri wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.
Adapun asal 5 huruf (a), memuat ketentuan yang melarang anggota Polri melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri.
Untuk diketahui Robin ditangkap anggota Polsek Tanjung Duren dalam upaya memburu pelaku pencurian kendaraan roda empat di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (12/10/2013) malam.
Sebelum ditangkap, Robin hendak pulang ke rumahnya seusai menonton pertandingan sepak bola antara timnas Indonesia U-19 dan Korea Selatan di kediaman kekasihnya di kawasan Jalan Taman Cemara, Koja, Jakarta Utara.
Ketika Robin tengah memanaskan mobil Toyota Rush bernomor polisi B 1946 KOR miliknya, sebuah sedan menghadang mobilnya. Sopir dan penumpang sedan itu turun dan menghampiri Robin di dalam mobilnya. Robin melihat pelaku membawa senjata sehingga ia membungkukkan badan karena takut ditembak.
Tak lama kemudian, terdengar empat letusan dan peluru menembus mobil Robin, tetapi tak mengenai Robin. Robin secara spontan menginjak pedal gas dan melaju. Dua orang yang menghadang Robin meneriakinya, "Maling."
Warga kemudian mengejar dan melemparkan batu ke kendaraan Robin. Penasaran dengan apa sebenarnya terjadi, Robin berbalik arah kembali ke tempat dia dihadang dan ditembak. Warga masih terlihat hendak mengeroyoknya, tetapi ada tukang tambal ban yang mengenali Robin sehingga amuk massa terhindarkan.
Robin kemudian dibawa ke pos RW setempat. Di sana, salah satu dari dua orang yang ternyata polisi masuk dan langsung memukul kepala Robin dengan gagang pistol berulang kali. Polisi itu masih saja menyebut Robin sebagai pencuri. Setelah diinterogasi sekitar satu jam, dua polisi itu memastikan bahwa Robin bukan target yang dimaksud.
Robin akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan di Koja untuk mendapatkan perawatan pada Minggu sekitar pukul 01.30. Dua polisi yang menghadang, menembak, dan menghajar Robin diketahui pergi begitu saja.
Akibat peristiwa itu, selain mobil rusak, Robin juga mengalami trauma dan mendapatkan 20 jahitan di kepalanya. Lengan tangan kanan dan pinggangnya memar terkena serpihan peluru, sementara telunjuk tangan kanannya pun retak.