Berani Serobot Jalur Busway? Ini Dendanya Untuk Mobil dan Sepeda Motor
Pengemudi mobil yang menyerobot jalur busway diusulkan kena denda Rp 1 juta, sepeda motor Rp 500 ribu.
Editor: Agung Budi Santoso
Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha
Pengendara motor menerobos jalu TransJakarta di Kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2013). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan bagi pengendara yang menerobos akan didenda Rp 1 juta bagi pengendara mobil dan Rp 500.000 bagi pengendara motor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski tak ada polisi, jangan berpikir bisa melenggang cepat dengan cara menerobos jalur busway (bus Transjakarta).
Sebab, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan bagi pengendara yang menerobos akan didenda Rp 1 juta bagi pengendara mobil dan Rp 500.000 bagi pengendara motor.
Usul ini mencuat karena tindakan penyerobotan jalur busway makin gila-gilaan dan berani. Tak hanya sepeda motor, mobil pribadi juga tak kalah seru 'memakan' jalur transportasi massal ini.
Jadi, tahan kesabaran untuk tidak menyerobot!
Berita Rekomendasi