Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berani Serobot Jalur Busway? Ini Dendanya Untuk Mobil dan Sepeda Motor

Pengemudi mobil yang menyerobot jalur busway diusulkan kena denda Rp 1 juta, sepeda motor Rp 500 ribu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski tak ada polisi, jangan berpikir bisa melenggang cepat dengan cara menerobos jalur busway (bus Transjakarta).

Sebab, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan bagi pengendara yang menerobos akan didenda Rp 1 juta bagi pengendara mobil dan Rp 500.000 bagi pengendara motor.

Usul ini mencuat karena tindakan penyerobotan jalur busway makin gila-gilaan dan berani. Tak hanya sepeda motor, mobil pribadi juga tak kalah seru 'memakan' jalur transportasi massal ini.

Jadi, tahan kesabaran untuk tidak menyerobot!

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas