Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 RW di Jakut Bakal Jadi Kampung Deret

Sebanyak 7 Rukun Warga (RW) yang merupakan perkampungan kumuh di wilayah Jakarta Utara akan ditata menjadi Kampung Deret.

Editor: Sanusi
zoom-in 7 RW di Jakut Bakal Jadi Kampung Deret
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Bocah bermain didepan rumah kampung deret Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, mulai dihuni warga seusai Lebaran, Kamis (29/8/2013). Sekitar 50 rumah kumuh dibangun oleh Pemprov DKI dan menjadi kampung deret yang bersih selama kurang lebih 4 bulan. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 7 Rukun Warga (RW) yang merupakan perkampungan kumuh di wilayah Jakarta Utara akan ditata menjadi Kampung Deret. Pembangunannya akan dimulai pada bulan November 2013.

Ketujuh RW tersebut adalah, RW 13 Kelurahan Tugu Utara, RW 04 Kelurahan Cilincing, RW 04 dan 05 Kelurahan Semperbarat, RW 01 Kelurahan Marunda, RW 10 Kelurahan Pademangan Timur dan RW 09 Kelurahan Pejagalan.

Sebelumnya, Sekretaris Kota Jakarta Utara M Yuliadi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan 2.000 lebih pemukiman kumuh untuk dijadikan kampung deret. Namun dari jumlah tersebut, baru 230 rumah di 7 RW tersebut yang dinyatakan memenuhi syarat.

Dalam sosialisasi program tersebut, terang Yuliadi, masih banyak ditemukan kendala di lapangan, termasuk ketidakyakinan warga dengan program Kampun Deret yang digagas Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Yuliadi, banyak dari mereka yang meragukan program tersebut padahal sosialisasi kerap kali disampaikan. Kebanyakan dari mereka, kata Yuliadi, meragukan bahwa lingkungannya akan diubah menjadi pemukiman yang lebih baik.

"Mungkin masayarakat butuh contoh nyata dulu. Nanti setelah ada yang jadi, saya yakin masyarakat akan dengan rela untuk di tata kampungnya," ujar Yuliadi saat dihubungi, Jumat (25/10/2013).

Program Kampung Deret, kata Yuliadi, akan terus berlanjut. Pada tahun 2014, wilayah masuk dalam penataan Kampung Deret adalah RW 01, 07, 08, Kelurahan Penjaringan, RW 02, 010 dan 013 Kelurahan Pademangan Barat. Kemudian, RW 04 dan 05 Kelurahan Kalibaru, RW 08 Kelurahan Papanggo, RW 07 dan 15 Kelurahan Tanjungpriok, RW 012 Kelurahan Warakas, RW 01 Kelurahan Rawabadak Selatan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kasubdit Perumahan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Tri Yanto mengungkapkan, tujuan pemerintah dalam penataan kampung adalah untuk menata pemukiman kumuh menjadi suatu pemukiman yang bebas dari kesan kumuh, sehat, dan nyaman untuk meningkatkan kualitas hidup individu, keluarga dan masyarakat. Selain itu juga agar terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.(Dian Fath Risalah El Anshari/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas