Kebutuhan Hidup Layak Buruh Sesuai Realita Rp 1,9 Juta
Besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar Rp 2.299.860 dinilai pihak perusahaan tak masuk akal
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) telah ditetapkan Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar Rp 2.299.860. Pihak perusahaan menganggap besaran KHL tak masuk akal.
"Itu tidak sesuai realita. Kami sudah cek sendiri dan besarannya masih sesuai dengan besaran KHL 2013," kata Kepala SDM PT Bangun Busana Maju Bernard Aritonang, Selasa (29/10/2013).
Perlu diketahui, besaran KHL yang telah ditetapkan tersebut kelak akan menjadi acuan untuk menetapkan besaran UMP 2014 yang diminta oleh para pekerja menjadi Rp 3,7 juta per bulan. Sedangkan 2013, besaran KHL Rp 1.978.789 dengan besaran UMP Rp 2,2 juta per bulan.
Besaran KHL Rp 2,2 juta ini juga mulai membuat ketar-ketir para investor. Apalagi, para buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 50 persen pada 2014.
Sekjen Asosiasi (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, setidaknya ada lebih dari 100 perusahaan yang siap-siap hengkang dari Jabodetabek.
"Di Bogor saja ada 68 perusahaan yang lapor ke Kadisnaker. Itu garmen dan sepatu, padat karya. Yang mau pindah ada juga yang di Tangerang dan Bekasi," kata Suryadi di kantor Apindo, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Apindo juga mencatat, di Bekasi ada sekitar 40 pabrik, dan di Tangerang jumlahnya sekitar 20 perusahaan. "Kalau Jakarta lebih banyak di Pulogadung saja, sisanya pabrik sudah hampir enggak ada," imbuh Wasekjen Apindo Sanny Sukandar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono juga mengatakan, permintaan buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI dinaikkan dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 3,7 juta tidak rasional.
"Tidak rasional, karena patokan pada nilai KHL (Komponen Hidup Layak) mengacu pada 60 komponen. Maunya kan buruh ada perubahan KHL sampai 84 item," ujar Priyono di Balaikota Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Priyono mengatakan, angka KHL sebanyak 60 item sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Komponen 60 KHL.