Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Berencana Periksa dan Panggil Adiguna

Polda Metro Jaya masih mendalami terus kasus perusakan 3 mobil dan pagar rumah Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Berencana Periksa dan Panggil Adiguna
Warta Kota/Nur Ichsan
Adiguna Sutowo bersama Piyu, menggelar jumpa pers untuk klarifikasi kasus perusakan rumah Adiguna Sutowo, di De Hub Cafe, Thamrin City, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2013), Dalam pemberitaan, kasus tersebut membawa-bawa nama isteri Piyu, dalam kesempatan itu keduanya menyatakan itu tidak benar. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Polda Metro Jaya masih mendalami terus kasus perusakan 3 mobil dan pagar rumah Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo.
Polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan ini yakni perempuan berinsial F yang disebut-sebut bernama Florence dan Daryono, sopir Adiguna.

Setelah memastikan akan memanggil Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi dan isteri pertama Adiguna Sutowo, Indriani, polisi masih merencanakan untuk memanggil dan memeriksa Adiguna dalam kasus ini.

"Memang ada rencana untuk memeriksa AS, namun tidak dalam waktu dekat ini," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Menurutnya pihaknya masih mencari dan memburu dua tersangka yakni Florence dan Daryono.

Karenanya, kata Rikwanto, perlu tidaknya penyidik memanggil dan memeriksa Adiguna, masih melihat perkembangan kasus ini setelah memeriksa Piyu Padi dan Indriani.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vika Dewayani Widyapurna, isteri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, melaporkan perusakan yang dilakukan Florence atas rumah dan 3 mobilnya yang di parkir di kediamannya di Jalan Pulomas Barat VII Blok D2, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (27/10/2013).

Florence dan Daryono datang ke rumah Vika dengan menggunakan Mercedes Benz tipe S 350 nopol B 712 NDR, milik Indriani, isteri pertama Adiguna.

Berita Rekomendasi

Dengan mobil itu pulalah, Florence menabrakkan pagar rumah dan mengakibatkan 3 mobil yang diparkir di halaman rumah rusak.

Florence dan Daryono sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas