Pengendara Penerobos Jalur Busway Masih Bebas Denda Rp 1 Juta
saat ini penerapan denda maksimal masih dalam tahapan sosialisasi ke para pengguna jalan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakukan denda bukti pelanggaran (Tilang) maksimal sebesar Rp 1 juta bagi pengendara mobil dan Rp 500 ribu bagi pengendara motor yang menerobos jalur TransJakarta belum diberlakukan hari ini, Jumat (1/11/2013).
Pihak kepolisian menyatakan, saat ini penerapan denda masih dalam tahapan sosialisasi ke para pengguna jalan. Kepolisian pun belum bisa memastikan kapan penerapan denda itu akan diberlakukan. Padahal sebelumnya, santer dikabarkan penerapan akan berlaku pada awal November.
Soal itu, pihak kepolisian menyatakan masih akan membahas hal itu bersama dengan Pemda DKI dan instansi terkait.
"Saat ini masih penertiban, kita sosialisasikan terus supaya nantinya saat diterapkan denda maksimal, masyarakat tidak kaget," ungkap Kasubdit Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Jumat (1/11/2013).
Hindarsono juga menambahkan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menyetuji penerapan denda maksimal itu. Dan rencananya, hari ini akan ada pertemuan dengan Kadishub DKI untuk pembahasan lebih lanjut.
"Nanti kami akan undang pihak kejaksaan untuk membahas wacana ini. Kami harap peraturan ini bisa dilakukan secepatnya. Tapi ya belum bisa dipastikan kapan pemberlakuannya," tegas Hindarsono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.