Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Rp 2,4 Juta Dinilai tak Sejahterakan Buruh

Buruh kecewa dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Jokowi yang mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in UMP Rp 2,4 Juta Dinilai tak Sejahterakan Buruh
WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Buruh bertahan di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (31/10/2013). Mereka menuntut kenaikan UMP hingga Rp 3,7 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh kecewa dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta. UMP DKI dibahas dalam Dewan Pengupahan pada Kamis (31/10/2013) kemarin.

"Kami sangat kecewa dengan Jokowi. Kami menerima informasi UMP DKI Jakarta sudah ditandatanganinya," kata Muhammad Toha, Sekjen Forum Buruh DKI, Jumat (1/11/2013).

Toha menuturkan, Jokowi lebih suka mengurusi monyet dibanding memikirkan nasib para buruh. Menurutnya, sebuah kenyataan setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, harga kebutuhan hidup juga ikut naik.

"Kenaikan UMP yang hanya 6 persen dari Rp 2,2 juta ke Rp 2,4 juta, tidak berdampak pada kesejahteraan buruh," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi sudah mengesahkan kenaikan UMP DKI Jakarta.

"Saya sudah setujui (sahkan) itu, yang Rp 2,4 juta itu," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

UMP DKI Jakarta yang ditetapkan Jokowi sebesar Rp 2.441.301,74, atau naik 6 persen dari UMP sebelumnya, Rp 2.299 juta.

Berita Rekomendasi

Angka itu masih rendah dari yang menjadi tuntutan para buruh, yakni Rp 3,7 juta atau naik 50 persen.

Musyawarah untuk mufakat penetapan UMP DKI digelar kemarin. Namun, suara buruh tidak hadir dalam musyawarah tersebut.

"Berdasarkan rapat-rapat yang mereka lakukan selama tiga hari ini, dan tidak dihadiri serikat pekerja. Tahun lalu tidak hadir pengusaha," ucap Jokowi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas