Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denda 1 Juta Rawan 'Permainan', Kakorlantas: Laporkan Saja

Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Pudji Hartanto menegaskan agar warga melaporkan jika ada oknum polisi yang mencoba

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Denda 1 Juta Rawan 'Permainan', Kakorlantas: Laporkan Saja
Warta Kota/Adhy Kelana
Sejumlah kendaraan bermotor menerobos masuk jalur busway di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013). Meski Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimun Rp 1 juta untuk kendaran roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua bagi penerobos jalur busway telah diberlakukan pada hari ini, namun masih saja banyak pengendara yang nekat melanggarnya. Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Pudji Hartanto menegaskan agar warga melaporkan jika ada oknum polisi yang mencoba 'bermain' ketika denda tilang Rp 500 ribu hingga Rp1 juta bagi pelanggar jalur busway diterapkan.

"Kalau ada anggota yang main mata, dicatat namanya, lokasi, jam, kesatuannya di mana. Kalau memang ada begitu. Identitas pelapor juga harus jelas dan kita saling mengawasi," ujar Pudji usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Pudji mengatakan pihaknya telah menyiapkan sanksi disiplin apabila ada laporan dari warga terkait oknum polisi yang kedapatan 'main mata' dengan pengendara.

"Kami akan memberikan sanksi tegas dan anggota yang bermain disana. Kalau ini sudah merupakan aturan siapa tahu yang melanggar dan coba-coba main mata dengan petugas," ucap Pudji.

Pudji juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memberi kesempatan atau membuka peluang 'main mata' kepada petugas yang bekerja di lapangan.

"Harapannya, masyarakat juga mencoba main mata. Sebab itu juga ada aturannya," tutur Pudji.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas