Denda 1 Juta Rawan 'Permainan', Kakorlantas: Laporkan Saja
Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Pudji Hartanto menegaskan agar warga melaporkan jika ada oknum polisi yang mencoba
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Pudji Hartanto menegaskan agar warga melaporkan jika ada oknum polisi yang mencoba 'bermain' ketika denda tilang Rp 500 ribu hingga Rp1 juta bagi pelanggar jalur busway diterapkan.
"Kalau ada anggota yang main mata, dicatat namanya, lokasi, jam, kesatuannya di mana. Kalau memang ada begitu. Identitas pelapor juga harus jelas dan kita saling mengawasi," ujar Pudji usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Pudji mengatakan pihaknya telah menyiapkan sanksi disiplin apabila ada laporan dari warga terkait oknum polisi yang kedapatan 'main mata' dengan pengendara.
"Kami akan memberikan sanksi tegas dan anggota yang bermain disana. Kalau ini sudah merupakan aturan siapa tahu yang melanggar dan coba-coba main mata dengan petugas," ucap Pudji.
Pudji juga meminta kepada masyarakat untuk tidak memberi kesempatan atau membuka peluang 'main mata' kepada petugas yang bekerja di lapangan.
"Harapannya, masyarakat juga mencoba main mata. Sebab itu juga ada aturannya," tutur Pudji.