Kakorlantas: Denda 1 Juta Masuk Jalur Busway Sudah Siap
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Pudji Hartanto menegaskan wacana menerapkan denda tilang
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Pudji Hartanto menegaskan wacana menerapkan denda tilang sebesar Rp 500 ribu hingga Rp1 juta bagi kendaraan yang masuk jalur TransJakarta kini telah siap.
"Sudah dilaksanakan koordinasi. Sudah siap semua," ujar Pudji usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Pudji menjelaskan, yang perlu digiatkan saat ini yakni melakukan koordinasi antara aparat Kepolisian dengan Pemprov DKI serta dengan Pengadilan terkait pelaksanaan di lapangan
"Dari pengadilan atau hakim. Kemudian memutuskannya diterapkan langsung 500 ribu untuk sepeda motor dan 1 juta bagi mobil. Tergantung dari hakim yang melaksanakan sidang," ucap Pudji.
Pudji juga mengatakan nantinya pelaksanaan denda tinggi terhadap pengendara nakal ini akan diterapkan di koridor-koridor bus Transjakarta yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas.
"Yang sudah parah, misalnya Mampang Prapatan, itu sudah jalur sepeda motor, bukan jalur TransJakarta, pasti nanti banyak petugs yang diterjunkan," ucap Pudji.