Satu Pelaku Pengeroyokan Buruh di Bekasi Tidak Ditahan
Kepolisian telah menangkap 10 orang tersangka kasus perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan anggota ormas
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah menangkap 10 orang tersangka kasus perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan anggota ormas terhadap buruh
di Cikarang Bekasi saat aksi mogok nasional, 31 Oktober 2013 lalu.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Rikwanto mengatakan dari 10 orang tersebut, 9 orang ditahan sementara satu tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan namun tetap diproses hukum.
"Pelaku diamankan 10 orang dari 3 tempat kejadian perkara (TKP). 9 ditahan dan 1 tidak ditahan namun tetap diproses hukum," ucap Rikwanto, Senin (4/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menuturkan satu tersangka yang tidak ditahan tersebut bernama Adi Susandi (AS). Susandi tidak ditahan lantaran dikenakan Pasal 406 KUHP yakni perusakan terhadap sepeda motor.
"AS kena pasal 406 KUHP, dengan ancaman dibawah 5 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan namun tetap diproses hukum," kata Rikwanto.