Briptu Wawan Berharap Pelatuk Pistol Kena Silinder Kosong
Briptu Wawan awalnya hanya ingin menakuti-nakuti dengan senjata apinya, setelah tahu Bachrudin tidak berjaga di tempatnya.
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Wawan, oknum anggota Brimob Kelapa Dua, menembak dada kiri Bachrudin, satpam Kompleks Seribu Ruko, Cengkareng, Jakara Barat, Selasa (5/11/2013) malam.
Akibatnya, Bachrudin tewas di lokasi kejadian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Briptu Wawan awalnya hanya ingin menakuti-nakuti dengan senjata apinya, setelah tahu Bachrudin tidak berjaga di tempatnya.
Briptu Wawan merupakan pembina satpam di Kompleks Seribu Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat sejak 2009, dengan bayaran Rp 300 ribu per bulan.
Ia menjadi pembina satpam di sana, sekaligus membantu menjaga keamanan di ruko, atas tugas dan kemauan sendiri, bukan dari penugasan resmi kepolisian.
Rikwanto mengatakan, saat mengetahui Bachrudin meninggalkan tempatnya berjaga beberapa lama, Briptu Wawan marah dan menegurnya. Oknum anggota Brimob Kelapa Dua lantas menghukum Bachrudin dan menyuruhnya push-up.
Namun, Bachrudin menolak karena merasa tak bersalah. Alasannya, ia meninggalkan pos jaganya karena harus buang hajat ke kamar mandi atau toilet.
Karena menolak push-pup, kata Rikwanto, Briptu Wawan mengeluarkan senjata api jenis revolver, lalu mengacungkannya ke arah Bachrudin untuk menakut-nakuti.
Saat itu, kata Rikwanto, Wawan mengisi silinder revolver senjata apinya dengan tiga peluru, dari jumlah penuh isi silinder enam peluru.
"Pelaku mengisi senjata api dengan tiga peluru, sehingga ada tiga lubang silinder lain yang kosong. Pelaku ingin menakuti, dan berharap saat ditembakkan pelatuk mengenai silinder yang kosong tanpa peluru," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2013).
"Tapi, dia lupa akan pergerakan silindernya ke kiri atau ke kanan. Akhirnya, pelatuk mengenai silinder yang berisi peluru dan meletus hingga menembus dada kiri korban," jelas Rikwanto.
Menurut Rikwanto, di lokasi kejadian, penyidik Polres Jakarta Barat menemukan satu proyektil senjata api jenis revolvet yang digunakan pelaku.
"Sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti," ucapnya.
Menurut Rikwanto, pihaknya sudah memeriksa empat saksi dalam kasus ini, yakni warga sekitar yang menyaksikan kejadian, dan rekan sekuriti korban.
Briptu Wawan menyerahkan diri ke kesatuannya, Selasa malam, dan langsung diserahkan ke penyidik Polres Jakarta Barat.
Polisi menyiapkan beberapa pasal berlapis secara pidana sesuai KUHP, di antaranya pasal 359 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 351 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Mana yang sesuai akan diterapkan, kita tunggu hasil pemeriksaan," cetus Rikwanto. (*)