Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu Wawan Terancam Dipecat

Briptu Wawan, anggota Brimob Kelapa Dua, terancam dipecat dari kepolisian dengan tidak hormat.

zoom-in Briptu Wawan Terancam Dipecat
Warta Kota/Feryanto Hadi
Tim identifikasi Polres Cengkareng mengolah tempat kejadian perkara penembakan Bachrudin (30), seorang petugas keamanan di Ruko Seribu, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2013). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Wawan, anggota Brimob Kelapa Dua, terancam dipecat dari kepolisian dengan tidak hormat.

Wawan menembak satpam kompleks Seribu Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat, Bachrudin hingga tewas, Selasa (5/11/2013) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Briptu Wawan akan dijerat dengan pasal pidana, di antaranya pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Menurut Rikwanto, seiring penyelidikan tindak pidana yang dilakukan Wawan, polisi juga menerapkan pelanggaran kode etik dan dispilin yang dilakukan Wawan.

Jika pasal pidana yang menjerat pelaku terbukti dan diterapkan dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi, kemungkinan besar Briptu Wawan akan dipecat dari kepolisian dengan tidak hormat.

"Kalau pidana terbukti, apalagi dengan ancaman hukuman cukup tinggi, kemungkinan diancam dengan PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2013). (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas