Briptu Wawan Terancam Dipecat
Briptu Wawan, anggota Brimob Kelapa Dua, terancam dipecat dari kepolisian dengan tidak hormat.
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Wawan, anggota Brimob Kelapa Dua, terancam dipecat dari kepolisian dengan tidak hormat.
Wawan menembak satpam kompleks Seribu Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat, Bachrudin hingga tewas, Selasa (5/11/2013) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, Briptu Wawan akan dijerat dengan pasal pidana, di antaranya pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.
Menurut Rikwanto, seiring penyelidikan tindak pidana yang dilakukan Wawan, polisi juga menerapkan pelanggaran kode etik dan dispilin yang dilakukan Wawan.
Jika pasal pidana yang menjerat pelaku terbukti dan diterapkan dengan ancaman hukuman yang cukup tinggi, kemungkinan besar Briptu Wawan akan dipecat dari kepolisian dengan tidak hormat.
"Kalau pidana terbukti, apalagi dengan ancaman hukuman cukup tinggi, kemungkinan diancam dengan PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2013). (*)