Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pekan Depan Berkas AQJ Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Subdit Bin Gakkum telah rampung memberkas kasus kecelakaan maut dengan tersangka AQJ

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Subdit Bin Gakkum telah rampung melakukan pemberkasan terhadap kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dengan tersangka  AQJ.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan pekan depan penyidik akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan.

"Berkasnya sudah rampung, rencananya minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan, kalau tidak Selasa (12/11/2013) mungkin Rabu (13/11/2013)," ungkap Hindarsono, Jumat (8/11/2013).

Diutarakan Hindarsono, surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait tersangka AQJ yang masih di bawah umur sudah diterima penyidik dan akan dilampirkan dalam berkas.

"Di pemberkasan, AQJ tetap dikenakan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," ungkapnya.

Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas