Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Berkas AQJ Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Subdit Bin Gakkum telah rampung memberkas kasus kecelakaan maut dengan tersangka AQJ

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in  Pekan Depan Berkas AQJ Dilimpahkan ke Kejaksaan
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang melibatkan tiga mobil di KM 8,2 Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Kecelakaan antara sedan Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh anak ketiga Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), Daihatsu Grand Max, dan Toyota Avanza itu menewaskan 6 penumpang Grand Max dan melukai belasan penumpang lainnya. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Subdit Bin Gakkum telah rampung melakukan pemberkasan terhadap kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, dengan tersangka  AQJ.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan pekan depan penyidik akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan.

"Berkasnya sudah rampung, rencananya minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan, kalau tidak Selasa (12/11/2013) mungkin Rabu (13/11/2013)," ungkap Hindarsono, Jumat (8/11/2013).

Diutarakan Hindarsono, surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait tersangka AQJ yang masih di bawah umur sudah diterima penyidik dan akan dilampirkan dalam berkas.

"Di pemberkasan, AQJ tetap dikenakan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," ungkapnya.

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas