Adiguna Diperiksa Polisi Selasa 12 November
Dalam surat panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya,Adiguna diminta untuk menghadap penyidik, Selasa (12/11/2013) depan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada pengusaha Adiguna Sutowo, terkait kasus perusakan rumah Vika Dewayani, istri kedua Adiguna yang dilakukan oleh Anastasia Florina
Limasnax alias Flo, istri Piyu Padi.
Sebelumnya, pada panggilan pertama, Rabu (6/11/2013) lalu Adiguna mangkir dari panggilan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, dalam surat panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya, Adiguna diminta untuk menghadap penyidik, Selasa (12/11/2013) depan.
"Hari Selasa (12/11/2013) minggu depan, dijadwalkan kepada Adiguna untuk menghadap penyidik," kata Rikwanto kepada Warta Kota, Sabtu (9/11/2013).
Rikwanto berharap Adiguna datang dan memenuhi panggilan polisi kali ini. Menurutnya polisi akan menunggu kedatangan Adiguna, Selasa (12/11/2013) depan itu mulai pukul 10.00 WIB.
"Ini saatnya Pak Adiguna menunjukkan itikad baiknya," kata Rikwanto.
Dari keterangan Adiguna, katanya diharapkan motif peristiwa ini terungkap dan dimana keberadaan Flo bisa diketahui.
Menurut Rikwanto, Adiguna akan ditanyai seputar perdebatan antara dirinya dengan Flo, tersangka perusakan, sesaat sebelum peristiwa perusakan terjadi.
Perdebatan keduanya diketahui terjadi di dalam mobil yang disopiri Daryono saat mobil melaju dari Kafe Bengkel di SCBD menuju Pulomas.
Perdebatan menggunakan bahasa Inggris sehingga Daryono tidak memahami artinya. Diduga dari perdebatan terkuak motif perusakan yang dilakukan Flo.
"Apa yang dibicarakan dengan Flo, perlu kami ketahui. Karena itu terjadi sebelum Flo menabrakkan mobil ke pagar," ujarnya.
Selain itu, kata Rikwanto, apa yang dilihat Adiguna di lokasi kejadian cukup penting bagi polisi untuk mengkonstruksi peristiwa ini.
"Apa yang dia ketahui dari kejadian tersebut perlu kami ketahui," katanya.
Menurut Rikwanto jika pada Selasa (12/11/2013) depan, Adiguna kembali mangkir dari panggilan polisi, maka untuk selanjutnya, penyidik akan melakukan jemput paksa.
"Prosedurnya sudah jelas. Jika dua kali pemanggilan tidak hadir tanpa alasan, maka berikutnya terpaksa dijemput paksa," kata Rikwanto.(bum)