Eksekutor Holly Sempat Minta Bantuan Dukun Agar Lolos dari Kejaran Polisi
Atas perintah seorang dukun di sana, keduanya lalu diminta membeli masing-masing seekor kambing untuk dikurbankan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta Rusky, buronan kasus pembunuhan berencana Holly Angela Hayu Winanti (37) di Apartemen Kalibata City, beberapa waktu lalu, untuk menyerahkan diri.
Kanit V Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Antonius Agus, menjelaskan dalam pelariannya Rusky sempat bersama-sama dengan Pago, yang berhasil dibekuk Kamis lalu.
Agus menjelaskan keduanya kabur ke Banten, setelah mengetahui dua rekan mereka Surya Hakim dan Latief berhasil dibekuk awal Oktober 2013 lalu.
Setelah sebulan berada di sekitar kawasan Ujung Kulon dan Banten, pada Selasa (5/11/2013) Pago dan Rusky berpisah. Pago menginap di rumah saudaranya di Ciseket, Pandeglang Banten. Sedang Rusky pergi ke tempat lainnya.
Menurut Antonius, dari keterangan Pago, pihaknya memastikan dapat menelusuri jejak Rusky.
"Menyerahlah, polisi terus memburu," imbau Antonius.
Menurut Antonius, jika Pago berperan membuntuti Holly dari Cibubur hingga ke apartemen di hari kejadian, serta juga bertugas membuang jenazah Holly, maka peran Rusky, adalah menjadi eksekutor langsung Holly. Rusky lah, yang bersiap di dalam kamar apartemen Holly, bersama El Risky.
"Dia ini eksekutor langsung," ujarnya.
Antonius menjelaskan selama pelarian Rusky dan Pago ke Banten, keduanya bersembunyi di hutan-hutan. Akhirnya mereka mencari orang pintar dan dukun di wilayah tersebut agar bisa lolos dari upaya kejaran polisi.
Atas perintah seorang dukun di sana, keduanya lalu diminta membeli masing-masing seekor kambing untuk dikurbankan agar selamat.
"Mereka membeli dua ekor kambing untuk dikorbankan, agar mereka tidak tertangkap polisi atau istilahnya selamat," kata Antonius.
Bukan hanya itu, syarat lain diajukan sang dukun. Keduanya diminta untuk tidur di 5 kompleks makam atau kuburan di sana.
"Ada 5 kuburan, masing-masing menginap 4 malam," kata Antonius.
Setiap menginap di kuburan, keduanya memohon doa agar mendapat keselamatan dan lolos dari kejaran polisi.
Sedangkan syarat terakhirnya, kata Antonius, keduanya diminta bertapa 2 hari 2 malam di Goa Sanghyang Hira, di Semenanjung Ujung Kulon. Goa ini dipercaya tempat napak tilas Prabu Kiai Santang.
Usai menginap di gua itu selama 2 hari 2 malam, keduanya, masuk ke beberapa hutan di Ujung Kulon dengan berpindah menggunakan perahu. Keduanya berjalan kaki di hutan itu sebagai ritual buang sial.
Karena merasa sudah mengikuti semua syarat dan ritual yang diminta sang dukun, keduanya yakin tidak akan bisa dibekuk polisi.
Pada Selasa (5/11/2013), Pago dan Rusky berpisah. Pago kemudian menginap di rumah saudaranya di Kampung Ciseket, Pandeglang, Banten, sementara Rusky ke tempat lain.
Akhirnya, Pago berhasil dibekuk polisi, Kamis (7/11/2013) pagi, saat masih tidur. Ia sudah dalam intaian polisi selama sekitar 3 hari.
Sedangkan Rusky kini masih buron dan polisi berupaya mengunci posisinya.(bum)