Keluarga Bachrudin Berikan Surat ke Kapolda Metro
Suratnya berisi permohonan perlindungan hukum dan ganti rugi untuk korban.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga dari Bachrudin, satpam yang tewas ditembak anggota Brimob Mabes Polri, Kelapa Dua Depok, 5 November 2013 lalu di ruko Galaxi Seribu Cengkareng menyampaikan surat ke Polda Metro Jaya.
Surat yang mewakili Marlina, istri almarhum Bachrudin sudah disampaikan pihak kuasa hukum ke Kapolda Metro, Jumat (8/11/2013) kemarin.
"Kami sudah sampaikan suratnya, ini ada tanda terima dari staffnya. Suratnya berisi permohonan perlindungan hukum dan ganti rugi untuk korban. Kami lampirkan juga surat kuasanya," ujar kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman di Jakarta, Sabtu (9/11/2013).
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan perlindungan hukum dalam rangka mendapatkan keadilan atas tewasnya korban.
Keadilan yang diminta yakni pelaku tindak pidana penembakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dapat hukuman setimpal tanpa ada rekayasa dan pemutarbalikan fakta.
"Ada statement dari kepolisian mengatakan pelaku sekedar menakut-nakuti dengan tidak ada maksud sengaja menembak, pelaku tidak sengaja menembak karena hendak menarik pelatuk pada ulir lubang peluru kosong di revolver. Dan revolver ulir lingkaran peluru dapat bergerak ke kanan dan kiri. Statement itu sangat prematur," tutur Boyamin.
Menurutnya statement itu haruslah didukung dengan hasil uji balistik atas pistol, selongsong dan anak peluru. Sehingga mengesankan mendahului penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Barat serta menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
Lebih lanjut mengenai kerugian yang timbul terhadap keluarga korban karena peristiwa tersebut, pengacara mengajukan sejak awal proses penyidikan untuk penggabungan kerugian yang timbul ke dalam proses pidana.
"Jadi jika nanti tersangka divonis bersalah oleh pengadilan. Maka secara otomatis hukuman terdakwa termasuk ditambah membayar ganti kerugian pada keluarga korban. Nanti apabila tidak mampu membayar. Kerugian diganti dengan kurungan," katanya.
Hal tersebut didasari pada Pasal 98-101 KUHP dimana mengatur kerugian korban dapat digabungkan dengan perkara persidangan pidananya sehingga dapat mempersingkat waktu daripada harus mengajukan gugatan perdata yang cukup lama waktunya.