300 Vila Mewah di Puncak Bogor Bakal Dirobohkan karena Ilegal
Sebanyak 300 vila mewah di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, bakal dirobohkan secara paksa.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com Adiatmaputra Fajar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 300 vila mewah di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, bakal dirobohkan secara paksa.
Dirjen Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Basuki Hadimulyono menjelaskan, langkah represif tersebut dilakukan karena ratusan vila itu terbukti tak mengantongi surat Izin Membangun Bangunan (IMB).
"Kita akan menetertibkan tata ruang di kabupaten bogor. Ada 300 rumah, jenis villa tidak punya IMB, bakal dirobohkan," tegas Basuki Hadimulyono, Minggu (10/11/2013).
Sebelum dirobohkan, kata dia, pemerintah pusat melalui Kementerian PU akan melakukan sosialisasi kepada pemilik hunian. Pemerintah juga membentuk panitia kerja (panja) penataan ruangan untuk mengatur bangunan yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
"Disosialisasikan ke pemilik. Ditjen Penataan Ruangan juga punya panja penataan ruang. Kami turun bareng, berhasil atau nggak, kita turun bareng," ungkap Basuki.
Menurut Basuki, vila-vila yang tidak mempunyai IMB terbukti menghambat daerah resapan air dari kawasan Puncak ke pusat daerah hingga berimbas ke DKI Jakarta.
"Itu juga yang selama ini menyebabkan banjir di Bogor dan Jakarta. Jadi, sudah saatnya mulai pengendalian tata ruang. Kabupaten lagi merencanakan ada dalam tahun ini," tandasnya.