Pengacara: Vika Religius dan Pemaaf
Syafrudin Noor, mengatakan kemungkinan kliennya, mencabut laporan polisi dan berdamai dengan Anastasia Florina Lismanaz alias Flo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Vika Dewayani, Syafrudin Noor, mengatakan kemungkinan kliennya, mencabut laporan polisi dan melakukan perdamaian dengan Anastasia Florina Lismanaz alias Flo, istri Satriyo Yudi Wahono alias Piyu, atas pelaporan kasus perusakan mobil dan rumahnya, tetap terbuka.
"Jika kondisi dan alasan yang tepat, mungkin saja damai dan kasus ini tidak diproses hukum," ujarnya.
Sebab, kata Syafrudin, kliennya merupakan orang yang religius sehingga memiliki jiwa pemaaf yang tinggi.
"Namanya hidup, kita itu harus bisa memaafkan orang lain. Apalagi Vika adalah orang yang religius. Jadi menurut saya kemungkinan damai tetap ada. Apalagi jika keluarga Flo atau Flo sendiri mau mengajak bertemu, meminta maaf dan berharap damai," paparnya.
Namun, kata Syafrudin, untuk sementara ini, kliennya Vika, berharap proses hukum kasus ini tetap berlanjut, karena ia sudah dirugikan.
"Saya harap polisi berhasil menangkap Flo," katanya.
Seperti diketahui, polisi memastikan pelaku perusakan 3 mobil dan rumah Vika adalah Flo, istri gitaris band Padi, Piyu. Polisi menetapkan Flo sebagai tersangka dan sudah mencekalnya agar tak lari ke luar negeri. Saat ini keberadaan Flo masih diburu polisi.
Saat kejadian Flo menabrakkan mobil Mercedes Benz ke pagar rumah dan mobil Vika. Di dalam mobil ada Adiguna yang dalam kondisi mabok duduk di jok belakang.
Flo dilaporkan atas Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.