Ancaman Hukuman pada Dul, Polisi Serahkan ke Kejaksaan
Pihak kepolisian menyerahkan ancaman hukuman yang akan diberikan pada tersangka Dul alias AQJ
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menyerahkan ancaman hukuman yang akan diberikan pada tersangka Dul alias AQJ terkait kecelakaan di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu pada pihak kejaksaan.
"Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 jo ayat 3 jo ayat 1 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, Senin (11/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Namun dijelaskan Sambodo, karena tersangka masih dibawah umur sesuai UU Perlindungan Anak diberlakukan ancaman hukuman separuh dari yang maksimal.
"Berapapun dihukum dan hasil sidang ini adalah kewenangan hakim. Tugas kami penyidik memberkas kejadian dan melengkapi kalau ada yang dilengkapi kita lengkapi sampai terbitnya P21," tutur Sambodo.
Sambodo juga menambahkan, menurut hasil penyidikan memang tidak ada masalah dengan kendaraan yang dikendarai Dul. Dan kejadian tersebut murni kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
"Menurut keterangan ahli dan proses penyidikan, tidak ditemukan kesalahan atau kerusakan di mobil yang dikendarai tersangka," tambahnya.