Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Penyidik Limpahkan Berkas AQJ ke Kejaksaan

Penyidik Subdit Bin Gakkum, hari ini Senin (11/11/2013) melimpahkan berkas kecelakaan maut di jalan tol dengan tersangka Dul (AQJ).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Penyidik Limpahkan Berkas AQJ ke Kejaksaan
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan yang melibatkan tiga mobil di KM 8,2 Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Kecelakaan antara sedan Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh anak ketiga Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), Daihatsu Grand Max, dan Toyota Avanza itu menewaskan 6 penumpang Grand Max dan melukai belasan penumpang lainnya. KOMPAS/WISNU WIDIANTORO 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Subdit Bin Gakkum, hari ini Senin (11/11/2013) melimpahkan berkas kecelakaan maut di Tol Cibubur, dengan tersangka Dul (AQJ).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan berkas sudah rampung sejak minggu kemarin, dan siang nanti diatas pukul 11.00 wib, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tak hanya menyerahkan berkas, kami juga sertakan surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait tersangka AQJ yang masih di bawah umur," ujar Hindarsono di Ditlantas Pancoran.

Dalam berkas tersebut, Dul dikenakan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas