Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini Penyidik Limpahkan Berkas AQJ ke Kejaksaan

Penyidik Subdit Bin Gakkum, hari ini Senin (11/11/2013) melimpahkan berkas kecelakaan maut di jalan tol dengan tersangka Dul (AQJ).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Penyidik Subdit Bin Gakkum, hari ini Senin (11/11/2013) melimpahkan berkas kecelakaan maut di Tol Cibubur, dengan tersangka Dul (AQJ).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan berkas sudah rampung sejak minggu kemarin, dan siang nanti diatas pukul 11.00 wib, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tak hanya menyerahkan berkas, kami juga sertakan surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait tersangka AQJ yang masih di bawah umur," ujar Hindarsono di Ditlantas Pancoran.

Dalam berkas tersebut, Dul dikenakan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sumber: TribunJakarta
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas