Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jalur Busway Tidak Perlu Dijaga Petugas

Dengan sterilisasi ini, diharapkan adanya kesadaran masyarakat atau pengendara untuk tidak masuk ke jalur busway

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang penerapan denda maksimal Rp 500 Ribu bagi penerobos jalur bus Transjakarta, Polda Metro Jaya, terus melakukan sterilisasi di sejumlah jalur busway yang kerap diterobos pengendara.

Dengan sterilisasi ini, diharapkan adanya kesadaran masyarakat atau pengendara untuk tidak masuk ke jalur busway, saat denda maksimal diterapkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan idealnya jalur busway tidak harus dijaga petugas jika adanya kesadaran masyarakat atas hal ini.

"Yang membuat pengendara masuk atau tidak masuk ke jalur busway bukan petugas. Tapi ada rambu larangan dan tandanya bahwa jalur itu terlarang bagi kendaraan lain selain bus Transjakarta. Jadi yang dilatih dalam sterilisasi ini adalah kesadaran masyarakatnya," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2013).

Rikwanto menjelaskan untuk itu pekan ini masih akan ada pertemuan antara Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan Pengadilan.

"Ini untuk memastikan agar setelah diterapkan nanti, semua mekanisme dalam denda maksimal ini akan dijalankan," katanya.

Menurutnya jangan sampai terjadi jika nanti di lapangan pengendara yang menerobos busway ditindak namun dendanya tidak maksimal.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karenanya masih ada beberapa pembahasan untuk mekanismenya sebelum diterapkan," kata Rikwanto.(bum)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas