Oknum PNS Juru Ketik Akta Jual Beli Edarkan Materai Palsu
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti 16 lembar ukuran besar materai palsu Rp 6000. Setiap lembarnya ada 60 keping materai palsu.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sub-Direktorat Tindak Pidana Uang dan Dokumen Palsu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membekuk dua orang tersangka pengedar materai palsu.
Penangkapan dilakukan pada 28 Oktober 2013 silam. Dilaporkan, kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu orang yang mencetak materai palsu tersebut.
Dua tersangka pengedar materai palsu tersebut atas nama Acep seorang pekerja swasta dan Sakur yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat.
"Oknum PNS ini sehari-hari menjadi juru ketik Akta Jual Beli (AJB)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti 16 lembar ukuran besar materai palsu Rp 6000. Setiap lembarnya ada 60 keping materai palsu. Selain itu, polisi pun menyita barang bukti handphone dari tangan tersangka.
"Modusnya adalah menjual atau menawarkan persediaan materai palsu. Satu materai palsu Rp 6000 dijual Rp 2000," ucap Arief.
Kepolisian belum bisa membongkar secara utuh sindikat materai palsu tersebut.
"Masih kami kembangkan, informasinya sudah dipegang, kami belum tahu siapa pencetak materai palsu tersebut," ujarnya.