Plat Nomor 208 Sepeda Motor Dicabut
Harlem Simanjuntak, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat
Editor: Hendra Gunawan
![Plat Nomor 208 Sepeda Motor Dicabut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penertiban-parkir-liar-di-pasar-minggu.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Harlem Simanjuntak, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menuturkan bahwa hasil razia cabut plat nomor kendaraan di dua lokasi yaitu depan Metro Tanah Abang dan depan ITC Roxy Mas terjaring 208 kendaraan roda dua. Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.
"Kami lakukan ini sesuai Perda 12 tahun 2003, tentang lalulintas angkutan, jalan, dan kereta api. Kami hanya ingin memberikan efek jera dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar," kata Harlem.
Harlem menjelaskan mengapa melakukan operasi cabut plat nomor dibandingkan dengan cabut pentil ban. Pasalnya, selama penertiban kendaraan liar dengan mencabut pentil kendaraan kurang berjalan dengan efektif. Kemudian, saat ini bekerjasama dengan Satlantas Polres Jakarta Pusat untuk menindak semua pelanggaran lalulintas.
"Nanti para pengendara kendaraan yang dicabut plat nomornya bisa mengambil di kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat. Setelah itu kita ajukan ke pihak kepolisian agar ada proses penilangan. Setelah itu dilakukan proses peradilan tipiring di Pengadilan, baru nanti akan dikembalikan plat nomornya," kata Harlem.
Kemudian, Harlem menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia kepada para pengendara yang masih bandel. Pasalnya, selama ini kawasan Tanah Abang dan Roxy Mas sering bandel dan parkir liar semakin. (Bintang Pradewo)