Vika Dewayani Tetap Minta Kasus Perusakan Rumahnya Tetap Diproses Hukum
Vika Dewayani, korban atau pelapor kasus perusakan di rumah milik Adiguna Sutowo,sudah dua kali diperiksa penyidik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vika Dewayani, korban atau pelapor kasus perusakan di rumah milik Adiguna Sutowo, yang dihuninya di Jakarta Timur sudah dua kali diperiksa penyidik.
Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (13/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
"Vika sudah 2 kali dimintai keterangan. Dari keterangan Vika dia tidak mengenal F. Sehingga tidak tahu apa-apa tentang F mengenai masalah itu," ucap Rikwanto.
Dan Rikwanto menuturkan, dari hasil pemeriksaan selama dua kali tersebut sebagai saksi pelapor, baik Vika dan kuasa hukumnya tetap ingin kasusnya diproses hukum.
"Untuk saat ini, penyidik belum perlu memeriksa Vika kembali. Dan baik Vika maupun kuasa hukumnya tetap minta sesuai prosedur hukum, dan proses hukum tetap dilakukan," tegasnya.