Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Vika Dewayani Tetap Minta Kasus Perusakan Rumahnya Tetap Diproses Hukum

Vika Dewayani, korban atau pelapor kasus perusakan di rumah milik Adiguna Sutowo,sudah dua kali diperiksa penyidik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vika Dewayani,  korban atau pelapor kasus perusakan di rumah milik Adiguna Sutowo, yang dihuninya di Jakarta Timur sudah dua kali diperiksa penyidik.

Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (13/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

"Vika sudah 2 kali dimintai keterangan. Dari keterangan Vika dia tidak mengenal F. Sehingga tidak tahu apa-apa tentang F mengenai masalah itu," ucap Rikwanto.

Dan Rikwanto menuturkan, dari hasil pemeriksaan selama dua kali tersebut sebagai saksi pelapor, baik Vika dan kuasa hukumnya tetap ingin kasusnya diproses hukum.

"Untuk saat ini, penyidik belum perlu memeriksa Vika kembali. Dan baik Vika maupun kuasa hukumnya tetap minta sesuai prosedur hukum, dan proses hukum tetap dilakukan," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas