Alasan Kericuhan MK Dilimpahkan ke Polda Metro
Kasus keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis kemarin, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus keributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) pukul 12.10 wib kemarin, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Jam 14.00 wib penanganan kasus dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani di Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (15/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Saat ditanya alasan pelimpahan tersebut, Rikwanto menjawab pelimpahan dilakukan dalam kaitan agar Polres Jakarta Pusat lebih fokus ditindaklanjuti secara hukum.
"Mengingat saat ini dan ke depan, Polres Jakarta Pusat masih fokus pada kasus unras di HI, Istana, Balaikota DKI, Pertamina dan Patung Kuda serta mengamankan ibukota dari kegiatan demo jadi kasus dilimpahkan," tutur Rikwanto.