Parkir Liar dan Melawan Arah Akan Kena Denda Maksimal
Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini tengah mengajukan tiga jenis pelanggaran lain untuk ditetapkan menjadi denda maksimal
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini tengah mengajukan tiga jenis pelanggaran lain untuk ditetapkan menjadi denda maksimal bagi pelanggar rambu lalu lintas. Seperti pelanggaran menerobos jalur busway yang telah dicanangkan sebelumnya.
Ketiga bentuk pelanggaran tersebut yakni parkir liar, melawan arah dan menurunkan dan menaikkan orang tidak di tempatnya yang dinilai sudah sangat krusial.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, terhadap pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya bisa membahayakan dan menimbulkan kemacetan lalulintas, pihaknya tidak akan segan untuk menindak.
''Saat ini, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas makin berkurang. Makanya untuk mengembalikan budaya tertib, diberlakukan adanya denda maksimal," ucap Hindarsono, Minggu (17/11/2013).
Hindarsono berhadap dengan adanya penerapan denda maksimal pada pelanggaran-pelanggaran utama diharapkan masyarakat bisa lebih tertib berlalulintas, mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan.