Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Usulkan 3 Pelanggaran Lalu-lintas

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengajukan tiga pelanggaran lainnya untuk diberlakukan denda maksimal

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengajukan tiga pelanggaran lainnya untuk diberlakukan denda maksimal seperti pada pelanggaran penerobos jalur busway.

Saat ini, pengajuan tiga pelanggaran tersebut sedang dalam tahap pengajuan untuk bisa dijadikan denda maksimal, seperti penerobosan jalur busway.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan,  ketiga pelanggaran itu yakni : parkir liar, melawan arus serta menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.

"Dari analisa kami, tiga pelanggaran ini yang dirasa krusial, karena ketiganya membahayakan keselamatan dan juga menyebabkan kemacetan," terang Hindarsono, Minggu (17/11/2013).

Sehingga jika nantinya ketiga pelanggaran yang akan diajukan menjadi denda maksimal juga diamini, maka ke depan akan ada empat pelanggaran yang bisa dikenakan denda maksimal.

"Sementara ini kami mengajukan tiga pelanggaran itu dulu. Untuk yang lainnya dalam pembahasan lebih lanjut," kata Hindarsono.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas