Polda Usulkan 3 Pelanggaran Lalu-lintas
Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengajukan tiga pelanggaran lainnya untuk diberlakukan denda maksimal
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengajukan tiga pelanggaran lainnya untuk diberlakukan denda maksimal seperti pada pelanggaran penerobos jalur busway.
Saat ini, pengajuan tiga pelanggaran tersebut sedang dalam tahap pengajuan untuk bisa dijadikan denda maksimal, seperti penerobosan jalur busway.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, ketiga pelanggaran itu yakni : parkir liar, melawan arus serta menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
"Dari analisa kami, tiga pelanggaran ini yang dirasa krusial, karena ketiganya membahayakan keselamatan dan juga menyebabkan kemacetan," terang Hindarsono, Minggu (17/11/2013).
Sehingga jika nantinya ketiga pelanggaran yang akan diajukan menjadi denda maksimal juga diamini, maka ke depan akan ada empat pelanggaran yang bisa dikenakan denda maksimal.
"Sementara ini kami mengajukan tiga pelanggaran itu dulu. Untuk yang lainnya dalam pembahasan lebih lanjut," kata Hindarsono.