Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ingin Blunder, Jokowi Masih Kalkulasi Kenaikan Pajak Progresif

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan tidak ingin kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor milik

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tidak Ingin Blunder, Jokowi Masih Kalkulasi Kenaikan Pajak Progresif
Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan tidak ingin kenaikan pajak progresif  kendaraan bermotor milik pribadi justru jadi bumerang bagi Pemprov DKI Jakarta.

"Karena kalau jomplang, bisa saja beli mobil di kota lain, tapi dipakai di Jakarta. Itu justru memberikan keuntungan bagi daerah lain," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di rumah dinasnya, Jalan Taman Suropati nomor 7, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2013).

Selain itu, masih ada celah hukum lain yang bisa mensiasati pajak progresif ini, dengan cara memakai nama orang lain ketika ingin menambah kendaraan pribadi, sehingga luput dari ketentuan ini bahwa setiap pembelian kendaraan lebih dari satu, pemilik akan dibebankan pajak progresif.

Karena itu, Jokowi mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih detail terkait kenaikan pajak progresif yang tujuannya untuk menekan jumlah kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.

"Ini perlu didetailkan, dihitung. Selain itu perlu ada cantelan (hukumnya) dulu. Kalau tidak ," kata Jokowi.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian berapa persen tarif pajak progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan dinaikkan.

Berita Rekomendasi

"Khusus masalah tarif, saat ini masih dalam tahap exercise," ujar Iwan di Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Meski masih dalam pengkajian, Iwan menjelaskan kemungkinan kenaikan tarif pajak progresif sebesar 100 persen. Namun perlu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu.

"Kami akan ajukan perubahan ke dewan pada pertengahan Desember nanti," tutur Iwan.

Iwan mengungkapkan, saat ini pajak progresif yang berlaku di DKI yang pertama yakni dua persen dari kendaraan. Kemudian setinggi-tingginya dibebankan 8 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas