Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lumpur Waduk Pluit yang Harus Dikeruk 140.000 M3

Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta menilai operator normalisasi Waduk Pluit berhenti sepihak.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Lumpur Waduk Pluit yang Harus Dikeruk 140.000 M3
Warta Kota/henry lopulalan
Ekskavator sedang mengeruk dan mengangkat lumpur dari dasar Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/10/2013). 

Tribunnews.com, Jakarta —Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta menilai operator normalisasi Waduk Pluit berhenti sepihak. Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan mengatakan, walaupun kontrak kerja DKI bersama operator sudah berakhir pada 9 November 2013 lalu, hal tersebut tetap harus dinilai melalui tiga alat ukur.

"Ada tiga alat ukur untuk menyatakan selesai, yaitu jam sewa alat, volume kubikasi, dan pengukuran sonar (kedalaman)," kata Manggas ditemui di kompleks kantor Dinas Teknis Jati Baru, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan, Dinas PU DKI akan melakukan evaluasi terhadap PT Bramaputra selaku operator. Evaluasi itu untuk dapat mengetahui apakah kontrak kerja sama sesuai dengan kegiatan yang telah dikerjakan berdasarkan tiga alat ukur tersebut.

Jika dari hasil evaluasi ada pekerjaan yang belum sebanding sesuai dengan kontrak kerja sama, pihak operator diminta untuk segera menyelesaikannya sehingga mereka harus menurunkan alat beratnya untuk kembali mengeruk.

Berdasarkan kontrak, lumpur yang harus dikeruk mencapai 140.000 kubik. "Nah, itu juga yang harus dievaluasi sudah berapa banyak lumpur yang dikeruk," ujarnya.

Lebih lanjut, jika operator nantinya diketahui menyalahi aturan karena berhenti sepihak, operator bisa didenda maupun di-blacklist sebagai rekanan Pemprov DKI Jakarta. "Walaupun sudah habis kontrak, bisa diperpanjang. Tapi, jika ditemukan kesalahan, kita kembali ke aturan di Perpres, mereka bisa denda atau di-blacklist," kata Manggas.

Seperti diberitakan, sejak 9 November 2013 lalu, PT Bramaputra menghentikan pekerjaan normalisasi Waduk Pluit. Alasannya ialah karena kontrak kerja alat berat dengan DKI telah usai.

Berita Rekomendasi

Rencananya, DKI akan menggunakan program bantuan perusahaan swasta atau corporate social responsibility (CSR) dalam pengadaan alat berat untuk mengeruk Waduk Pluit. Sebab, Jakarta kini telah memasuki musim hujan dan Waduk Pluit merupakan lahan prioritas untuk dinormalisasi.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas