Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Disebar Jemput Paksa Adiguna

Penyidik akan menyebar ke sejumlah tempat yang diperkirakan Adiguna berada di sana

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Disebar Jemput Paksa Adiguna
Warta Kota/ Nur Ichsan
Adiguna Sutowo (kiri) dan Piyu Padi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena tak juga memenuhi panggilan polisi sebagai saksi tanpa keterangan yang jelas, hingga Selasa (19/11/2013), polisi langsung melakukan penjemputan paksa terhadap pengusaha Adiguna Sutowo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan penyidik akan menyebar ke sejumlah tempat yang diperkirakan Adiguna berada di sana.

"Penyidik disebar di beberapa tempat untuk menjemput paksa Adiguna. Malam ini sudah ada penyelidikan dari pihak penyidik, dimana kira-kira keberadaan Adiguna. Di tempat itulah nanti penyidik melakukan pencarian," papar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/11/2013) sore.

Menurutnya penjemputan paksa dilakukan sesuai undang-undang karena dalam panggilan kedua ini, Adiguna tidak juga hadir setelah ditunggu sampai Selasa sore pukul 15.00 WIB.

Adiguna rencananya akan diperiksa terkait kasus perusakan rumah istri keduanya Vika Dewayani oleh Flo alias Anastasia Florina Limasnax, istri gitaris band Padi, Piyu.

"Setelah ditunggu sampai pukul 15.00, Adiguna tidak juga datang untuk diperiksa sebaga saksi oleh penyidik. Dan juga tidak ada keterangan dari yang bersangkutan," katanya.

Untuk itu, katanya, penyidik segera melakukan penjemputan paksa dengan membawa surat perintah untuk membawa yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

Rikwanto berharap penyidik yang disebar itu dapat menemukan Adiguna dan diperiksa sebagai saksi.

"Untuk DPO masih terlalu jauh, karena yang bersangkutan sebatas saksi. Kami harapkan bisa temukan yang bersangkutan di tempat tertentu," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas