Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan, Denda Maksimal Diterapkan

Penerapan denda maksimal Rp 500.000, bagi pengendara yang masuk ke jalur bus Transjakarta sudah masuk ke tahap finalisasi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pekan Depan, Denda Maksimal Diterapkan
TMC Polda Metro Jaya
Penindakan terhadap petugas yang masuk busway di Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan denda maksimal Rp 500.000, bagi pengendara yang masuk ke jalur bus Transjakarta sudah masuk ke tahap finalisasi. Polda Metro Jaya memperkirakan dan berharap pekan depan, sanksi denda maksimal ini sudah bisa diterapkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, pada Senin (25/11/2013) mendatang akan ada pertemuan finalisasi antara Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Pengadilan Tinggi DKI, untuk membahas pelaksanaan sanksi denda maksimal ini.

"Ada undangan pertemuan dari Pemprov DKI kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan Pengadilan untuk dilakukannya finalisasi dalam hal pelaksanaan denda maksimal di jalur busway," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2012).

Menurut Rikwanto, selain membahas mengenai deadline atau batas waktu untuk penerapan denda maksimal ini, juga akan dibahas kemungkinan bahwa denda maksimal akan dikenakan pula untuk pelanggaran lalu lintas lain.

"Memang ada rencana denda maksimal ini dikembangkan kepada pengendara yang melawan arus, kendaraan parkir liar atau parkir sembarangan, serta angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya," papar Rikwanto.

Namun apakah hal itu akan diterapkan juga, ia meminta menunggu saat pertemuan finalisasi itu.

"Yang jelas denda maksimal untuk penerobos busway akan diterapkan. Untuk pelanggaran lainnya akan dibahas dan tunggu saja pertemuan itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Rikwanto menegaskan, tahap sosialisasi denda maksimal, dengan sterilisasi busway yang dilakukan pihaknya selama hampir sebulan ini dirasa sudah cukup.

"Petugas di lapangan sudah siap, dan tinggal penerapannya saja," katanya.

Sanksi denda maksimal ini, katanya sudah ada dan diatur dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Aturannya sudah ada dan jelas. Dan kini tinggal mekanisme dan penerapannya di lapangan," ujarnya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas