Sudah Ada Perdamaian, Status Flo Masih Tersangka
Penyidik minta keluarga Flo untuk menghadirkan Flo, diperiksa penyidik. Statusnya masih tersangka dan dalam pencarian.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah ada perjanjian perdamaian antara Vika dengan keluarga Anastasia Florina Lismanax alias Flo, yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah milik Adiguna Sutowo, namun penyidik masih menetapkan status tersangka pada Flo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan walau surat kesepakatan perdamaian sudah diterima penyidik tapi sampai saat ini penyidik masih mencari dimana keberadaan Flo.
"Penyidik minta keluarga Flo untuk menghadirkan Flo, diperiksa penyidik. Statusnya masih tersangka dan dalam pencarian. Kita lihat apakah keluarga yang lebih dulu menghadapkan atau penyidik temukan duluan," ungkap Rikwanto, Kamis (21/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan, saat diperiksa nanti status Flo masih sebagai tersangka namun perlakuannya berbeda. "Saat diperiksa ya masih sebagai tersangka tapi perlakuannya berbeda. Bisa diperiksa bersama (dengan Vika) bisa juga diperiksa sendiri-sendiri," ucap Rikwanto.
Di tempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan sampai sore ini tim di lapangan masih mencari keberadaan dari Flo ke berbagai tempat yang diduga sebagai persembunyiannya.
"Ya masih dicari dan belum ditemukan. Dicari ke beberapa tempat seperti di rumahnya dan lainnya. Kami masih yakin bisa menemukan," kata Slamet.