Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Gembira Denda Masuk Jalur Busway Mulai Berlaku

denda bagi kendaraan pribadi yang masuk ke jalur bus Trans Jakarta diberlakukan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jokowi Gembira Denda Masuk Jalur Busway Mulai Berlaku
Warta Kota/nur ichsan
PENYEMPITAN BADAN JALAN - Kendaraan berjalan merayap di Jalan Daan Mogot, Km 8, kawasan Halte Busway Indosiar, Jakarta Barat, karena adanya proyek peninggian badan jalur busway dan perbaikan saluran air, yang menyebabkan penyempitan badan jalan, Sabtu (23/11). Akibatnya hampir setiap hari terjadi kemacetan panjang hingga 8 km di jalan ini. (Warta Kota/nur ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyambut gembira bahwa mulai hari ini denda bagi kendaraan pribadi yang masuk ke jalur bus Trans Jakarta diberlakukan.

"Sudah mulai terlihat berkurang (kendaraan pribadi yang masuk jalur busway)," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Jokowi mengungkapkan penerapan kebijakan tersebut juga dalam rangka mempersiapkan kehadiran bus yang rencananya akan datang secara bertahap pada bulan ini.

"Sekali lagi, ini dipersiapkan untuk bus-bus baru kita yang akan didatangkan," ucap mantan Wali Kota Solo ini.

Seperti diketahui, denda yang diberlakukan bagi kendaraan pribadi yang masuk jalur busway yaitu Rp 500 ribu bagi kendaraan pribadi roda dua dan Rp 1 juta bagi kendaraan pribadi roda empat.

Sementara, bus baru yang akan tiba pada bulan Desember 2013 yakni 656 unit, yang terdiri dari bus sedang, bus Trans Jakarta gandeng dan single.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas