Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Stempel Khusus Untuk Pelanggar Jalur Busway

Penerapan aturan denda maksimal terhadap penerobos jalur Bus Transjakarta dinilai efektif untuk

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Stempel Khusus Untuk Pelanggar Jalur Busway
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Seorang pengendara motor yang juga seorang anggota polisi (tengah) terjaring petugas saat digelar razia sterilisasi jalur busway 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penerapan aturan denda maksimal terhadap penerobos jalur Bus Transjakarta dinilai efektif untuk pengguna jalan.

Demi memudahkan saat pengambilan surat, anggota kepolisian pun memberikan tanda khusus berupa stempel pada surat tilang pala pelanggar jalur busway tersebut.

Surat tilang yang diterima pengendara biasanya berisi nama pelanggar, pasal yang dikenakan, waktu dan tempat sidang, serta satuan yang melakukan razia.

Namun, kali ini polisi menambahkan tanda khusus pada pelanggar busway. Pada bagian kiri atas, ada stempel bertuliskan 'JALUR BUSWAY'.

"Ini untuk memudahkan di persidangan nanti," kata Kasie Tatib Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jito saat ditemui di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Senin (25/11/2013).

Menurut Jito, jika sebelumnya sidang dilakukan satu minggu sekali, mulai saat ini sidang tilang dilakukan setiap hari jumat.

Berita Rekomendasi

"Sekarang setiap hari Jumat. Tempatnya di pengadilan negeri masing-masing wilayah," tandasnya.

Untuk hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan sterilisasi di jalur bus Transjakarta di seluruh wilayah Jakarta. Hari ini saja, sedikitnya 500 pengendara terjaring razia.

Khusus di Jakarta Timur, tak kurang dari 53 kendaraan baik roda dua atau roda empat menerobos jalur Transjakarta dan ditilang.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan melakukan denda langsung kepada pelanggaran menerobos masuk jalur Transjakarta yang akan dikenakan denda Rp 500 ribu, untuk kendaraan roda dua dan Rp.1juta, untuk kendaraan roda empat. Hukuman itu sebagaimana diatur dalam UU no 22 tahun 2009.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas