Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Tunda dengan Foto Pelanggar

Masyarakat bisa berperan dengan memberikan bukti pelanggaran pengendara jalan seperti foto pelanggaran

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tilang Tunda dengan Foto Pelanggar
Warta Kota/Adhy Kelana
Sejumlah kendaraan bermotor menerobos masuk jalur busway di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013). Meski Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimun Rp 1 juta untuk kendaran roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua bagi penerobos jalur busway telah diberlakukan pada hari ini, namun masih saja banyak pengendara yang nekat melanggarnya. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono meminta agar masyarakat dapat berperan aktif dalam penegakan aturan lalu lintas.

Masyarakat bisa berperan dengan memberikan bukti pelanggaran pengendara jalan seperti foto pelanggaran dan kemudian diberikan kepada polisi.

Menurut Hindarsono, selain penindakan di jalan oleh pihaknya, penindakan bisa juga dilakukan secara tunda dengan partisipasi dan peran serta masyarakat.

Caranya, kata Hindarsono, masyarakat diharapkan aktif mengawasi pelanggar jalur busway yang marak dengan memfoto pelanggarnya melalui HP atau gadget apapun saat pelanggaran terjadi.

Foto pelanggaran itu, katanya, bisa diunggah ke jejaring sosial atau situs baik facebook dan twitter TMC Polda Metro Jaya.
"Dari foto itu, kami akan tindak lanjuti untuk melakukan penindakan dengan melacak kendaraan pelanggar," kataya.

Untuk mengajak peran serta masyarakat ini, kata Hindarsono, ke depan pihaknya akan mempersiapkan situs khusus berupa hasil laporan masyarakat mengenai pelanggaran lalu lintas melalui foto. "Situs ini masih diproses dan nanti akan diluncurkan jika sudah siap," katanya. (Budi Malau)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas