Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Flo Belum Ganti Kerusakan Barang Milik Vika

Meski Vika sudah mencabut laporan lantaran Flo sudah meminta maaf, namun polisi menyebut sejumlah kerusakan yang ada belum diganti

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Pihak Flo Belum Ganti Kerusakan Barang Milik Vika
Warta Kota/ Budi Malau/ Istimewa
Anastasi Florina Limasnax dan Vika Dewayani 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesepakatan damai dan pencabutan laporan atas kasus perusakan mobil dan pagar rumah Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo sudah secara resmi dilakukan Vika, pelapor sekaligus korban kemarin, Senin (25/11/2013).

Walau begitu, polisi belum menghentikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebelum memeriksa pelaku perusakan atau tersangka kasus ini yakni Anastasia Florina Limasnax alias Flo. Flo merupakan istri gitaris band Padi yang selama ini masih dalam pencarian polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan dalam pemeriksaan pada Vika, Senin (25/11/2013), ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik.  Menurutnya, Vika sudah bertemu keluarga Flo pada 14 November lalu dan saat itu keluarga Flo meminta maaf secara tulis dan bersedia mengganti kerugian akibat aksi Flo.

"Dan mereka sanggup menuangkannya dalam bentuk kesepakatan perdamaian," kata Rikwanto.

Rikwanto mengatakan penyidik juga menanyakan motif pencabutan laporan oleh Vika. Alasannya kata Rikwanto, karena Vika sudah memaafkan Flo dan keluarga meminta maaf secara tulus serta sanggup mengganti kerugian materill yang dialami Vika.

"Jadi dimaafkan oleh Vika dan masalah diselesaikan secera kekeluargaan," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Rikwanto, sampai saat ini menurut pengakuan Vika, kompensasi atau ganti rugi yang dijanjikan keluarga Flo belum direalisasikan.

"Kompensasinya belum terwujud," ujar Rikwanto.

Walaupun begitu, tambah Rikwanto, jika keluarga Flo ingkar dan tidak memberikan kompensasi ganti rugi, Vika tetap mencabut laporannya dan tidak ada masalah lagi bagi dia. Perusakan yang dilakukan Flo adalah 3 mobil, pagar rumah, dan TV 21 Inci di rumah Vika dirusak.

"Sekalipun keluarga Flo ingkar, Vika tetap mencabut laporan dan tetap menganggap tidak ada masalah lagi," katanya.

Sementara itu sebelumnya pengacara Vika, Syafrudin Noor menyatakan keluarga Flo sudah mengganti semua kerusakan barang milik Vika.

"Vika sudah memaafkan karena keluarga Flo tulus minta agar apa yang dilakukan Flo dimaafkan dan diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas