Polda Metro Periksa 63 Orang Penerima Aliran Dana Ferry
Penyidik melakukan pemeriksaan bertahap terhadap orang-orang yang menerima aliran dana dari tersangka Ferry.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, total akan pemeriksaan pada 63 orang saksi yang menerima aliran dana dari Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan (35), suami pesinetron Eddies Adelia yang juga tersangka kasus penipuan dan penggelapan Rp 21 miliar.
Hal tersebut diutarakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (26/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
"Penyidik melakukan pemeriksaan bertahap terhadap orang-orang yang menerima aliran dana dari tersangka Ferry," ujar Rikwanto.
Dijelaskan Rikwanto, hari ini penyidik Sumdaling memeriksa 20 orang penerima aliran dana tersebut. Dan rencananya esok hari, Rabu (27/11/2013), penyidik kembali memeriksa 20 penerima aliran dana lainnya. Total akan ada 63 orang penerima aliran dana yang diperiksa.
Untuk diketahui, Apriyadi Malik melaporkan Ferry pada 24 September 2013 lalu dengan nomor laporan 3330/IX/PMJ/Ditreskrimsus/24 sept 2013.
Ferry dilaporkan dengan dugaan penipuan, penggelapan sebesar Rp 21 miliar serta pencucian uang. Ferry bisa dijerat, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Atas laporan itu, Ferry ditangkap 18 oktober 2013 lalu di Bandara Soekarno Hatta. Dan kini Ferry ditahan di Polda Metro Jaya.