Vika Tetap Memaafkan Sekalipun Pihak Flo Ingkar Soal Ganti Rugi
sekalipun keluarga Flo ingkar dan tidak memberikan kompensasi ganti rugi, Vika tetap pada keputusannya mencabut laporan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Anastasia Florina Limasnax alias Flo, istri gitaris band Padi, berjanji akan memberikan ganti rugi atas semua barang milik Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo yang dirusak Flo. Flo merupakan istri gitaris band Padi yang selama ini masih dalam pencarian polisi.
Walaupun begitu, sekalipun keluarga Flo ingkar dan tidak memberikan kompensasi ganti rugi, Vika tetap pada keputusannya mencabut laporan dan menganggap kasus perusakan ini sudah selesai dan tidak ada masalah lagi dalam proses hukumnya.
"Kompensasinya belum terwujud. Namun walaupun keluarga Flo ingkar soal kompensasi, Vika tetap mencabut laporannya dan tidak ada masalah lagi bagi dia," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/11/2013).
Menurut Rikwanto, hal itu diungkapkan Vika dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik pada Vika, Senin (25/11/2013). Pemeriksaan itu terkait surat kesepakatan damai dan pencabutan laporan atas kasus perusakan mobil dan pagar rumah Vika yang dilakukan Flo.
Rikwanto mengatakan dalam pemeriksaan pada Vika, Senin (25/11/2013), ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Menurutnya, Vika sudah bertemu keluarga Flo pada 14 November lalu dan saat itu keluarga Flo meminta maaf secara tulis dan bersedia mengganti kerugian akibat aksi Flo.
"Dan mereka sanggup menuangkannya dalam bentuk kesepakatan perdamaian," kata Rikwanto.
Rikwanto mengatakan penyidik juga menanyakan motif pencabutan laporan oleh Vika. Alasannya kata Rikwanto, karena Vika sudah memaafkan Flo dan keluarga meminta maaf secara tulus serta sanggup mengganti kerugian materill yang dialami Vika.
"Jadi dimaafkan oleh Vika dan masalah diselesaikan secera kekeluargaan," katanya.
Walau sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan, papar Rikwanto, polisi belum menghentikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk menghentikan kasus ini, sebelum memeriksa pelaku perusakan atau tersangka kasus ini yakni Flo.