BPOM Musnahkan 1.076 Kosmetik Ilegal
Sedikitnya 1.076 macam kosmetik tidak memiliki izin edar dimusnahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sedikitnya 1.076 macam kosmetik tidak memiliki izin edar dimusnahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Ribuan kosmetik itu didapat dari hasil razia BPOM di lima wilayah ibukota yang dianggap melanggar dan tidak memenuhi persyaratan mutu.
Kepala BPOM DKI Jakarta, Dra Sri Utami Ekaningtyas mengatakan razia tersebut dilakukan sejak Januari-November 2013 sesuai dengan UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan.
"Total nilai produk yang dimusnahkan mencapai Rp1.022.595.230 berasal dari produk pangan dan obat-obatan," ujarnya di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (27/11/2013).
Tak hanya kosmetik, BPOM juga memusnahkan bahan pangan yang tidak terdaftar di BPOM yakni sebanyak 2.602 jenis makanan. Dengan total seluruhnya 3.678 macam atau 84.511 bungkus bahan pangan dan kosmetik.
Pemusnahan akan disaksikan oleh BPOM, Polda Metro Jaya, Dinas Kesehatan, Dinas UMKM DKI Jakarta dan Kejati DKI Jakarta serta Pengadilan Negeri.
"Pemusnahan akan dilakukan di Karawang, Jawa Barat. Kita mengirimkan dengan menggunakan dua unit kontainer kesana," kata Sri.