20 Ribu Buruh Kembali Demo
Sebanyak 20 ribu buruh dari wilayah Jabodetabek hari ini melakukan unjuk rasa
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 20 ribu buruh dari wilayah Jabodetabek hari ini melakukan unjuk rasa untuk menuntut kepolisian menangkap pelaku penganiayaan buruh saat demo buruh di Bekasi beberapa waktu lalu.
Aksi tersebut dilangsungkan di beberapa tempat yakni Mabes polri menuntut Kapolres dan Kabag OPS Polres Kabupaten Bekasi yang bertanggung jawab terhadap pembiaran Penganiyaan, pembacokan dan kekerasan 28 buruh saat mogok nasional.
"Disamping itu Hartono, Budiyanto, Sarta, sebagai pengurus Aspelindo harus ditangkap dan dipenjara karena mereka diduga sebagai dalang tindakan pembacokan tersebut," ujar Said Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Menurut Said, Buruh memberi tengat waktu sampai dengan sepuluh hari kepada Mabes Polri untuk memenuhi tuntutan tersebut. Bila mana tidak ada respon maka buruh akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
Selain menuntut pengusutan penganiayaan tersebut, buruh juga buruh menuntut pencabutan Inpres no 9/2013 dan Permenakertrans no 07/2013 sebagai pokok pangkal kebijakan upah murah dari presiden SBY dan Gubernur Jokowi. Kali ini unjuk rasa berlangsung di Istana Negara.
Oleh karena itu, buruh juga menuntut pemerintah untuk merevisi Permenakertrans no 13/2012 yg mengatur 60 item KHL dirubah menjadi 84 item KHL.
Di Balaikota DKI Buruh menuntut, Gubernur Joko Widodo - Basuki T. Purnama dan juga para gubernur lainya untuk merevisi nilai Upah Minimum 2014 di provinsi dan kota-kota padat Industri nilai Upah minimumnya menjadi Rp. 2,6-3 juta-an.
"Khususnya kepada Gubernur Jokowi harus merevisi UMP DKI menjadi Rp. 3 Jutaan. Bilamana, tuntutan ini tidak dipenuhi maka buruh akan terus melakukan aksi dan awal Desember 2013 ini buruh akan mengajukan gugatan menolak UMP DKI ke PTUN DKI," tegas Said.
Lebih Lanjut Iqbal mengungkapkan, Gubernur Jokowi pada Desember 2013 ini harus sudah memutuskan nilai Upah Minimum Sektoral DKI 2014 yg dasar pergitungannya mengunakan KHL Rp. 2.767.320 dan Gubernur Jokowi-Ahok hrs berani menolak penanguhan UMP DKI 2014 dari para pengusaha. Dan buruh sedang mempersiapkan gugatan ke Kepolisian agar memenjarakan pengusaha yang tidak membayar upah minimum 2013 dan 2014 khususnya para pengusaha di KBN Cakung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.