Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Kaget Bambang DH Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ia mengaku belum membaca terkait penetapan tersangka mantan calon gubernur Jawa Timur itu.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ahok Kaget Bambang DH Ditetapkan Sebagai Tersangka
NET
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkejut mendengar mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi senilai Rp 720 juta. Ia mengaku belum membaca terkait penetapan tersangka mantan calon gubernur Jawa Timur itu.

"Hah? Aku enggak tahu, belum baca. Gratifikasi apa? Mesti jelas dulu," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Bambang ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya oleh Subdit III Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu kemarin. Nilai gratifikasi yang dipersoalkan adalah Rp 720 juta.

Pada hari penetapannya sebagai tersangka, Bambang juga langsung diperiksa. Menanggapi hal itu, Basuki kembali tak memercayai kalau Bambang menerima gratifikasi dari DPRD.

"Masak DPRD kasih gratifikasi? Enggak tahulah," kata pria yang akrab disapa Ahok tersebut.

Basuki sempat memuji habis-habisan kinerja Bambang DH sebagai Wali Kota Surabaya. Bahkan, ia mengharapkan, seandainya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo maju menjadi calon presiden, dan Basuki menjadi gubernur, Bambang DH-lah yang mendampinginya memimpin Jakarta.

Menurut Basuki, Surabaya menjadi lebih modern dan lebih hijau berkat ide brilian Bambang DH. Meski begitu, Basuki mengaku tidak memiliki hak untuk memilih karena hak tersebut ada di tangan partai pemenang Pilkada DKI 2007 lalu.

Berita Rekomendasi

PDI Perjuangan tentu akan mengajukan dua nama calon pengganti posisi Basuki untuk menjadi wakil gubernur.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas