Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tilang 1.299 Kendaraan dalam 4 Hari Penerapan Denda Maksimal Penerobos Jalur Busway

Sebanyak 1.299 kendaraan ditilang pihak kepolisian selama kurun waktu empat hari penerapan denda maksimal penerobosan jalur busway.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi Tilang 1.299 Kendaraan dalam 4 Hari Penerapan Denda Maksimal Penerobos Jalur Busway
twitter
Segerombolan pengendara sepeda motor penyerobot busway melawan arus di Mampang, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.299 kendaraan ditilang pihak kepolisian selama kurun waktu empat hari penerapan denda maksimal penerobosan jalur busway.

"Total penindakan di jalur busway tanggal 25 hingga 28 November 2013 ada 1.299 kendaraan yang ditilang," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (28/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Diutarakan Rikwanto, pada 25 November 2013 : ada 217 motor yang ditilang, sementara kendaraan roda empat ada 22 unit yang ditilang, angkutan umum ada 14 unit dan angkuta barang ada 1 unit.

Tanggal 26 November 2013, ada 197 motor yang ditilang, kendaraan roda empat ada 45 unit, angkutan umum ada 24 unit dan angkutan barang ada 2 unit. Terakhir 28 November 2013, motor yang ditilang ada 331 unit, toda empat 72 unit, angkutan umum 16 unit, angkutan barang 4 unit.

"Untuk 27 November 2013, motor yang ditilang ada 269 unit, roda empat ada 59 unit, angkutan umum 20 unit, angkutan barang 6 unit," kata Rikwanto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas